Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 ditegaskan 2014 mineral mentah tidak boleh diekspor, harus dimurnikan terlebih dahulu dipabrik smelter, namun pemerintah mewacanakan masih bisa ekspor dengan beberapa persyaratan.
"Ini ada wacana, ada keinginan bahwa mereka (Kontrak Karya) bisa tetap ekspor 2014 nanti," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Thamrin Sihite, ditemui di DPR, Rabu (28/8/2013).
Thamrin menjelaskan apabila perusahaan mineral benar-benar sudah melakukan feasebility study, atau sudah ground breaking pembangunan pabrik smelter (pemurnian) walau pada 2014 nanti smelternya belum jadi, diwacanakan masih bisa ekspor mineral mentah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun wacana ini masih akan dibicarakan lagi termasuk bentuk aturannya apakah cukup dengan Permen ESDM atau Peraturan Pemerintah.
"Yang jelas jaminan kesungguhan ini berbeda dengan pakta integritas, kalau jaminan kesungguhan ini ada uang jaminan yang bisa disimpan di kita," tandas Thamrin. (rrd/ang)











































