Selasa lalu saat rapat dengan Komisi VII DPR, Menteri ESDM Jero Wacik mengungkapkan setuju bila anggaran Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dimasukkan ke dalam APBN. Namun gaji pegawai SKK Migas jangan diturunkan sama seperti PNS.
Menurut Jero saat itu, bila gaji pegawai SKK Migas setara dengan PNS, maka para pegawai ini bakal kabur atau keluar. Benarkah?
Berdasarkan pengakuan beberapa pegawai SKK Migas kepada detikFinance, bisa saja para pegawai kabur bila gajinya diturunkan dan disetarakan dengan PNS. Karena, para pegawai SKK Migas merupakan para pekerja di industri minyak dan gas bumi yang memang standar gajinya besar di negara manapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa tanggapan mereka bila gajinya disetarakan dengan PNS? "Mungkin setengah pegawai SKK Migas akan pindah semua. Karena sebagian dari kami di sini awalnya bekerja di perusahaan migas, profesional, kalau yang terjadi (setara PNS) ya mereka tentu pilih balik ke perusahaan migas," ucap pegawai SKK Migas tersebut.
Sementara itu, Seketaris SKK Migas Gde Pradyana menolak berkomentar soal gaji ini. Gde justru memilih menanggapi tuntutan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar anggaran SKK Migas masuk ke APBN.
"Selama inikan keuangan SKK Migas diambil berdasarkan retensi, jadi hasil pendapatan migas negara dipotong 1%, setelah dipotong lalu diberikan ke Kementerian Keuangan dan dimasukkan ke APBN sebagai penerimaan negara," ujar Gde.
Hal tersebut yang diminta BPK untuk diubah. Semua pendapatan negara di sektor hulu migas masuk semuanya ke APBN terlebih dahulu, agar tercatat baru setelah itu diberikan angagran untuk SKK Migas.
"Dari kami hal itu sama sekali tidak jadi masalah, mekanismenya saja yang diubah, tetapi agar bisa itu terjadi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas," kata Gde.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengatakan, ada kesalahan dalam pendanaan lembaga Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas sebesar Rp 1,6 triliun di 2012. Anggaran tersebut selama ini langsung dipotong dari pendapatan hulu migas dan tanpa melalui mekanisme APBN.
Hadi menuturkan, ini merupakan permasalahan berulang yang terjadi sejak BP Migas dibentuk pada tahun 2002 hingga 2012. Mekanisme yang terjadi menyalahi UU Keuangan Negara Pasal 3 ayat 5.
Seperti diketahui, pendapatan sektor hulu migas di 2012 adalah sebesar US$ 34,93 miliar. Untuk itu, BPK berharap agar ada kejelasan status fungsi dan tugas serta mekanisme pendanaan untuk SKK Migas. (rrd/dnl)











































