Anggaran SKK Migas Tahun Lalu Rp 1,6 Triliun, Berapa Gaji Pegawainya?

Anggaran SKK Migas Tahun Lalu Rp 1,6 Triliun, Berapa Gaji Pegawainya?

Wahyu Daniel - detikFinance
Jumat, 30 Agu 2013 12:07 WIB
Anggaran SKK Migas Tahun Lalu Rp 1,6 Triliun, Berapa Gaji Pegawainya?
Jakarta - Rencananya mulai tahun depan, anggaran Satuan kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) akan masuk ke dalam APBN, dari sebelumnya tidak masuk APBN. Berapa anggaran total SKK Migas tahun lalu dan biaya gaji pegawainya?

Dalam laporan keuangan SKK Migas 2012 yang dikutip, Jumat (29/8/2013), anggaran SKK Migas yang disetujui Menteri Keuangan adalah Rp 1,46 triliun dan US$ 14,56 juta atau totalnya Rp 1,59 triliun (dengan asumsi kurs Rp 9.000/US$).

Jumlah anggaran ini naik Rp 289 miliar dari anggaran 2011, saat lembaga ini masih bernama BP Migas. Kenaikan anggaran karena penambahan jumlah program kegiatan dan penambahan jumlah pekerja yang mengakibatkan naiknya kebutuhan penunjang seperti upah, benefit, dan perencanaan serta pengembangan SDM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meski demikian, anggaran 2012 tersebut masih jauh lebih rendah dari pagu yang diizinkan sebesar 1% dari penerimaan minyak dan gas bumi di 2011," demikian laporan keuangan tersebut.

Dari anggaran rupiah yang jumlahnya Rp 1,46 triliun tahun lalu, sebanyak 56% untuk biaya pegawai seperti gaji, dan peningkatan profesional. Berarti anggaran untuk pegawai mencapai Rp 817 miliar. Jumlah pegawai tetap SKK Migas mencapai sekitar 600 orang.

Sisa anggaran, 11% atau sekitar Rp 160 miliar adalah untuk penataan dan sewa kantor yang lokasinya Jalan Gatot Subroto.

Sementara untuk anggaran dalam dolar yang jumlahnya US$ 14,56 juta, untuk pegawai digunakan 18% atau sekitar US$ 2,6 juta. Sementara untuk perjalanan dinas ke luar negeri digunakan 46% atau sekitar US$ 6,69 miliar.

Tahun lalu, SKK Migas berhasil membukukan Penerimaan Negara sebesar US$ 34,9 miliar, atau 104% dari target APBN-P 2012. Pencapaian ini terealisasi dengan adanya optimalisasi harga gas bumi melalui perbaikan harga kontrak gas bumi domestik sehingga secara rata-rata lebih tinggi 11% dan rata-rata harga minyak bumi lebih tinggi 1% dibandingkan dengan 2011.

Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik setuju anggaran SKK Migas masuk APBN, namun gaji pegawainya jangan diturunkan seperti PNS. Menurut Jero, bila gaji pegawai SKK Migas setara dengan PNS, maka para pegawai ini bakal kabur atau keluar. Benarkah?

Bahkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengatakan, ada kesalahan dalam pendanaan lembaga Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas sebesar Rp 1,6 triliun di 2012. Anggaran tersebut selama ini langsung dipotong dari pendapatan hulu migas dan tanpa melalui mekanisme APBN.

Hadi menuturkan, ini merupakan permasalahan berulang yang terjadi sejak BP Migas dibentuk pada tahun 2002 hingga 2012. Mekanisme yang terjadi menyalahi UU Keuangan Negara Pasal 3 ayat 5.

Seperti diketahui, pendapatan sektor hulu migas di 2012 adalah sebesar US$ 34,93 miliar. Untuk itu, BPK berharap agar ada kejelasan status fungsi dan tugas serta mekanisme pendanaan untuk SKK Migas.

(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads