1. Mencopot Sementara Jabatan Rudi Rubiandini
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 93/M Tahun 2013 tanggal 14 Agustus 2013, menganti Dr. -Ing Ir. Rudi Rubiandini R.S. yang sedang menjalani proses hukum dengan Ir. Johanes Widjonarko, M.Si. sebagai Plt SKK Migas.
2. Nonaktifkan 3 Pajabat SKK Migas yang dicekal KPK
"Pembebastugasan 3 pejabat SKK Migas yang dicekal oleh KPK pada 14 Agustus 2013," kata Johanes pada rapat kerja tersebut.
Adapun ketiga pejabat yang diberhentikan sementara adalah Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat Agus Sapto Raharjo Moerdi Hartono, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Popi Ahmad Nafis, dan Kepala Divisi Operasi Iwan Ratman.
3. Pembentukan Tim Internal Perbaikan dan Pengawasan
"Langkah-langkah pembenahan kinerja SKK Migas dilakukan melalui pembentukan Tim Perbaikan dan Pengawasan Tata Kelola yang baik yang terdiri dari seluruh perwakilan fungsi di SKK Migas dan bertugas untuk menyempurnakan tata kelola hulu Migas sesuai dengan Good Governance," ujar Johanes.
4. Menganti 3 Pejabat Tinggi
Berdalih ingin melakukan penyegaran Johanes mengumumkan berdasarkan SK Menteri ESDM, mengganti 3 pejabat tinggi setingkat deputi di SKK Migas pasca penangkapan Rudi Rubiandini.
Ketiga pejabat tinggi yang diganti adalah :
- Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis, Gerhard M. Rumeser digantikan Lambok H. Hutauruk.
- Deputi Pengendalian Keuangan Akhmad Syahroza digantikan Budi Agustyono.
- Pengawas Internal SKK Migas Priyo Widodo digantikan Budi Ibrahim.
5. Mengaktifkan Whistle Blower System
Sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi kata Johanes, Whistle Blower Syastem SKK Migas sudah dapat diakses melalui internet SKK Migas, tujuannya untuk menampung pengaduan dari internal dan website SKK Migas untuk menampung pengaduan dari pihak eksternal.
(rrd/ang)