Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Handaka Santosa menuding perhitungan pemerintah terhadap kenaikan bertahap tarif tenaga listrik tahun ini salah, dan justru ketinggian.
"Sebagaimana kita semua ketahui, bahwa kenaikan bertahap tarif tenaga listrik telah diberlakukan 3 kali yaitu sejak 1 Januari 2013, 1 April 2013 dan 1 Juli 2013. Totalnya kenaikan tarif listrik sudah mencapai 21,88% dibandingkan tarif tahun 2012, padahal pemerintah hanya menaikkan tarif listrik rata-rata sebesar 15%," kata Handaka ketika dihubungi detikFinance, Senin (9/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bagaimana pemerintah menghitungnya tahu-tahu kok naiknya jadi sampai 27,5%, salah itu, makanya kami minta pemerintah batalkan kenaikan tarif listrik 1 Oktober 2013 nanti karena melebihi perhitungan yang ditentukan," cetus Handaka.
(rrd/dnl)











































