"Saat ini seluruh pejabat SKK Migas yang rangkap jabatan sebagai komisatis sudah mundur dari jabatan rangkapnya. Sudah tidak ada lagi yang rangkap jabatan," ujar Kepala Divisi Humas SKk Migas Elan Biantoro, ketika dihubungi, Rabu (11/9/2013).
Elan mengaku, ada beberapa pejabat di SKK Migas yang memang merangkap jabatan sebagai komisaris khususnya di perusahaan minyak dan gas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, berdasarkan Surat Edaran Nomor EDR/0140/SKKF0000/2013/SO tertangal 10 September 2013, meminta pimpinan dan pekerja yang masih merangkap jabatan sebagai komisaris untuk mengundurkan diri dari jabatannya tersebut.
Kebijakan itu diambil oleh SKK Migas untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dari pimpinan dan pekerja SKK Migas.
(rrd/dnl)











































