Kemarin, Tenaga Ahli Bidang Keuangan SKK Migas Akhmad Syakhroza menyatakan tidak mau melepaskan jabatannya sebagai komisaris PT Jasa Marga Tbk. Alasannya, Jasa Marga tidak terkait dengan bisnis hulu migas sehingga jabatan komisaris yang dipegangnya tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Namun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, Syakhroza harus mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan, yaitu Surat Edaran Nomor EDR/0140/SKKF000/2013/S0.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jero tidak memastikan apakah ada sanksi bila pegawai atau pejabat SKK Migas menolak mengikuti aturan larangan rangkap jabatan.
"Tanya Menteri BUMN lah, karena dia yang menentukan, kita semua harus sesuai aturan," jawab Jero.
(mkj/dnl)











































