Jadi, Dahlan tinggal menunggu permintaan dari SKK Migas agar aturan larangan rangkap jabatan bisa dilaksanakan. Dahlan mengatakan, saat ini setidaknya ada 3 pejabat SKK Migas yang merangkap menjadi Komisaris BUMN.
"Kita tunggu suratnya kalau suratnya ke saya. Kita proses, akan diberhentikan," ucap Dahlan saat berbincang di sebuah rumah makan kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (13/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita memerlukan bantuan dia ikut mengawasi kemampuan dia ikut membesarkan, jadi misalnya Pak Rudi (mantan Kepala SKK Migas) di Bank Mandiri. Harapan saya dia ikut mengawasi Bank Mandiri. Saya harap juga Bank Mandirinya terbantukan, misalnya Bank Mandiri bisa lebih terbantukan ketika mengincar nasabah di lingkungan migas, jadi harus ada maknanya," jelasnya.
Dahlan menjelaskan, banyak komisaris BUMN yang berasal dari kalangan profesional. Menurutnya, tidak semua komisaris BUMN berasal dari pejabat. Kementerian BUMN pun akan mengevaluasi komisaris BUMN yang diambil dari lingkungan pejabat, bila tidak berpengaruh positif ke korporasi.
"Kita evaluasi, karena dia angkat bukan untuk pekerjaan, tapi ikut berperan mengatasi masalah perusahaan," jelasnya.
(hen/dnl)










































