"Untuk melarang menggunakan premium itu harus ada dasar hukumnya, sepanjang tidak ada kebijakan formalnya, tidak bisa melarang untuk mengisi premium. Dasar hukumnya harus ada, itu menjadi operasional bagi Pertamina. Seperti saat kita melarang penggunaan premium untuk mobil tambang dan BUMN. LCGC saat ini belum ada," ungkap VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Ali Mudakir saat ditemui di JIExpo, Kemayoran Jakarta, Kamis (19/9/2013).
Ali menuturkan dipastikan animo masyarakat untuk membeli mobil LCGC sangat tinggi. Apabila kebijakan pelarangan penggunaan premium belum juga dikeluarkan, maka dampaknya akan meningkatkan permintaan bensin premium.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) merilis hingga akhir tahun 2013, penjualan mobil LCGC semua tipe diperkirakan mencapai 3.000 unit. Artinya akan ada tambahan konsumsi premium setiap bulan mencapai 300.000 liter.
"Tentu ada peningkatan konsumsi premium. Kalau satu mobil saja mengkonsumsi 100 liter/bulan tinggal dikalikan 3.000 unit. Itu peningkatan konsumsi premium per bulannya," jelasnya.
(wij/hen)











































