Besaran tarif ini dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum. "Sekarang atau besok," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum Ahmad Ghani Ghazali di sela diskusi tol di Crown Plaza Hotel Jakarta, Kamis (19/9/2013).
Ghani mengakui besaran tarif tidak ada perubahan dengan usulan yang diajukan Jasa Marga Bali Tol selaku operator.
"Nggak ada berubah sesuai business plan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan tarif yang diajukan Jasa Marga Bali Tol selaku operator antaralain Gol I Rp 10.000, Gol II Rp 15.000, Gol III Rp 20.000, Gol IV Rp 25.000, Gol V Rp 30.000 dan Gol VI khusus motor Rp 4.000 sekali masuk.
(hen/hen)










































