"Dalam konteks subsidi listrik yang penting lagi adalah ternyata tidak ada pembatasan mana yang disubsidi jadi seluruhnya disubsidi," ucap Wakil Ketua BPK Hasan Bisri saat ditemui di Gedung DPD Senayan, Selasa (1/10/2013).
Menurutnya penerima subsidi listrik masih pukul rata. Hal ini dinilai tidak adil dan menimbulkan pembengkakkan anggaran subsidi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah diminta membuat segmen penerima subsidi listrik agar anggaran subsidi tepat sasaran.
"Harusnya ada segmen pelanggan mana yang akan di subsidi kalau ada orang atau rumah tangga konsumsinya sampai 3.000 watt kerena ruangan semua pakai ac. Itu kan berlebihan. Kalau industri masih bisa diberi," jelasnya.
Terkait temuan BPK tentang adanya unsur mark up atau pelanggaran anggaran subsidi oleh BUMN senilai Rp 9,03 pada tahun 2012. Hasan menilai hal tersebut bukan sebagai pelanggaran melainkan kelebihan biaya subsidi. Kelebihan itu harus dikembalikan ke kas negara atau memotong utang subsidi pemerintah ke BUMN.
"Kami menyebutnya tidak sebagai mark up tapi kelebihan-kelebihan perhitungan atau pembayaran. BPK bisa menghemat cukup banyak. Tahun 2012 ini saja BPK bisa menghemat Rp 9 triliun. Pemeriksaan itu semester I 2013 tapi itu subsidi 2012," sebutnya.
BPK pun belum berkeinginan membawa hal ini ke ranah hukum karena kelebihan biaya subsidi bisa diselesaikan antara pemerintah dan BUMN.
"BPK melihatnya ini masih bagian dari negara. Kita mendisiplinkan penggunaan anggaran. Kita belum berniat membawa ke ranah hukum karena BPK melihat ini nggak untuk menguntungkan pribadi atau kelompok. Ini lebih kepada ketidakdiplinan BUMN dalam biaya subsidi," tegasnya.
(feb/ang)











































