"Mati lampu, ada garansi dari PLN, yakni 345," ucap Commerce & Costumer Service Manager, PLN Distribusi Jakarta & Tangerang Dwi Kusnanto dalam diskusi dengan para Blogger Detik, di Nutz Culture Sport Bar & Lounge, Senayan City, Jumat (4/10/2013).
Dwi mengungkapkan, ketika mati lampu, pelanggan listrik harus menelepon ke 123 (call center PLN). Nantinya pelanggan akan mendapat kepastian maksimal 45 menit soal apa yang menjadi penyebab padamnya listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian ada garansi '3' tambah Dwi, artinya dalam 3 jam, penyebab padam harus ditangani segera.
"Tiga jam harus selesai penanganan penyebab listriknya. Ini bila pemadamannya bukan direncanakan, dan memang masih khusus di beberapa daerah yang infrastruktur PLN-nya sudah baik," ungkap Dwi.
(rrd/dnl)