Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto mengatakan, PLN menerima seluruh audit dari BPK atas perhitungan subsidi listrik tahun 2012 yang harus dibayarkan pemerintah ke PLN.
"Kami terima hitungan audit BPK, hitungan PLN, subsidi listrik 2012 yang harus dibayarkan sebesar Rp 110 triliun, tapi audit BPK hanya sebesar Rp 103,22 triliun atau ada kelebihan Rp 6,78 triliun. PLN menerima hitungan BPK," ungkap Bambang dihubungi detikFinance, Senin (7/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini memang kejadian pertama kali ada kelebihan klaim, ini cuma ada perbedaan penafsiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/PMK.02/2007 dalam perhitungan subsidi listrik antara PLN dan BPK," katanya.
Tetapi menurut Bambang, walau PLN mengakui atau memakai perhitungan subsidi listrik yang harus dibayar pemerintah berdasarkan audit BPK sebesar Rp 103,22 triliun pada 2012, pemerintah masih kurang bayar sebesar Rp 13 triliun lebih.
"Subsidi listrik tahun 2012 yang sudah dibayar pemerintah ke PLN baru Rp 90,076 triliun, sedangkan hitungan audit BPK Rp 103 triliun, artinya pemerintah masih kurang bayar Rp 13 triliun," tandasnya.
(rrd/dnl)










































