"Pengendalian BBM subsidi yang dilakukan BPH Migas dan aparat sebagai implementasi aturan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013 kurang efektif," ujar Susilo dalam pesan singkatnya, Minggu (20/10/2013).
Kementerian ESDM sejak tahun lalu melarang mobil dinas membeli BBM subsidi ditandai dengan stiker khusus, kemudian aturan tersebut diperluas dengan keluarnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 1 Tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat aturan tersebut kurang efektif maka pemerintah mengeluarkan cara baru yakni melakukan sistem pembelian BBM subsidi dengan cara non tunai.
"Cara beli BBM non tunai itu kan salah satu bentuk dari implementasi aturan Permen ESDM Nomor 1 tahun 2013, ya kan banyak yang bilang juga aturan pengendalian yang sebelumnya dilakukan tidak efektif. Nah, sistem baru ini usaha pemerintah supaya kuota BBM subsidi yang tahun 2013 ini sebesar 48 juta Kiloliter (KL) terkendali, jangan sampai lewat," tutupnya.
(rrd/hen)











































