"Negara bisa hemat Rp 8,9 triliun ketika mencabut subsidi listrik untuk perusahaan yang termasuk golongan listrik I-4 (I = industri), dan industri yang masuk golongan I-3 yang sudah go public," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman dihubungi detikFinance, Selasa (22/10/2013).
Jarman menambahkan soal keputusan final pencabutan subsidi untuk kedua gologan tersebut ada di Komisi VII DPR-RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2014 juga bakal diterapkan sistem tarif progresif untuk beberapa golongan. Jika harga harga minyak mentah naik dan kurs rupiah juga naik maka tarif listrik beberapa golongan akan naik secara otomatis. Sementara itu, jika harga minyak atau kurs rupiah turun maka tarifnya turun dan tidak disubsidi negara.
(rrd/hen)











































