Pemerintah Klaim Program Wajib BBN Hemat Uang Negara Rp 1,6 Triliun

Pemerintah Klaim Program Wajib BBN Hemat Uang Negara Rp 1,6 Triliun

- detikFinance
Rabu, 13 Nov 2013 14:08 WIB
Pemerintah Klaim Program Wajib BBN Hemat Uang Negara Rp 1,6 Triliun
Jakarta - Sejak mandatori atau wajib 10% biofuel dicampur ke bahan bakar solar diterapkan sejak awal September 2013. Hingga Oktober 2013 telah berhasil menghemat subsidi BBM dan devisa negara sebesar US$ 161,71 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun.

Direktur Bioenergi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, pemanfaatan biofuel berdasarkan mandatori sejak September memberikan penghematan devisa sebesar US$ 75,88 juta dan penghematan subsidi sebesar US$ 2,84 juta.

"Pemanfaatan biofuel pada September telah memberikan penghematan devisa US$ 75,88 juta dan penghematan subsidi sebesar US$ 2,84 juta," kata Dadan ditemui di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta, Rabu (13/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dadan mengungkapkan, pemanfaatan biodiesel pada Oktober telah memberikan penghematan devisa sebesar US$ 85,83 juta. "Jadi total penghematan devisa periode September-Oktober 2013 sebesar US$ 161,71 juta," ujar Dadan.

Saat ini PLN telah melakukan pemanfaatan BBN jenis biodiesel untuk Oktober 2013 sebesar 4.814 kilo liter dan Pure Plant Oil (PPO) sebesar 228 kilo liter.

"Sebelumnya pada September PLN sudah memanfaatkan biodisel untuk pembangkit listrik sebesar 2.088 kilo liter atau setara dengan 0,39% terhadap pemakaian HSD atau solar untuk pembangkit listrik diesel," tutur Dadan.

Dadan menambahkan, pasca diterbitkan Permen ESDM nomor 25 Tahun 2013, hingga akhir September 2013 telah terjadi peningkatan mandatori pemanfaatan biodisel pada BBM PSO (subsidi) dan Non PSO sebesar 76% dibandingkan realisasi Agustus 2013 atau sebesar 61% jika dibandingkan dengan realisasi rata-rata Januari-Agustus 2013.

"Realisasi mandatori biodiesel pada akhir Oktober 2013 meningkat sebear 14% dibandingkan realisasi September 2013," tutup Dadan.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peren ESDM No 32 Tahun 2008 tentang penyediaan, pemanfaatan dan tata niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain.

Mandatori tersebut untuk pemanfaatan bahan bakar nabati pada sektor transportasi, industri, komersial dan pembangkit listrik.

Terget pada 2020 nanti sektor transportasi PSO sudah menggunakan 20% biodiesel, transportasi non PSO 20%, industri dan komersial sebesar 20% dan untuk pembangkit listrik sebesar 30%.

(rrd/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads