Sumber detikFinance di PLN, Jumat (6/12/2013) menyebutkan mundurnya Nur Pamudji dikarenakan kriminalisasi 5 (lima) pegawai PLN oleh Kejaksaan Agung. Hal ini terjadi karena diduga melakukan korupsi pada proyek pengadaan flame turbine di 12 Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Belawan, Medan pada 2007-2009.
"Salah satu yang membuat beliau mundur adalah karena merasa tidak dapat membantu pegawainya yang dikriminalisasi dan ditahan Kejaksaan Agung karena dianggap korupsi di proyek flame turbine di Belawan Medan," ungkap sumber tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"5 pegawai PLN mulai dari General Manajer sampai bawahannya ditahan, padahal mereka niatnya baik, jika tidak dilakukan percepatan pada proyek pengadaan turbin tersebut maka mati lampu semua di Belawan. Kalau seperti dikriminalisasi, maka semua pegawai di PLN harusnya bisa ditahan semua. Karena tidak bisa membantu banyak, Beliau (Nur Pamudji) merasa tidak berguna, beliau bilang buat apa saja jadi Dirut," tandasnya.
Menteri BUMN menyebutkan, Nur Pamudji gelisah dan cemas, karena para teknisi di PLN kerap terancam. Nur Pamudji memang meminta Dahlan untuk tak lagi memegang jabatan sebagai Dirut. Mendapat laporan tersebut, Dahlan langsung melapor ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
(rrd/dru)











































