"Efeknya penerimaan negara turun Rp 10 triliun per tahun, karena mineral mentah dihentikan mulai Januari 2014," ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Thamrin Sihite ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/12/2013).
Thamrin mengatakan, kondisi ini akan berbalik. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Kementerian ESDM, pendapatan di sektor mineral dan batubara akan surplus pada 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data Kementerian ESDM, pada periode Januari-Oktober 2013, volume ekspor bijih nikel tercatat 46,5 juta ton, bijih dan pasir besi 16,11 juta ton, bauksit 47,01 juta ton, dan konsentrat tembaga 1,02 juta ton.
Dengan pemberlakuan UU Minerba, maka Indonesia tidak lagi mengekspor mineral-mineral mentah atau bijih tersebut.
(rrd/dnl)










































