Direktur Utama PLN Nur Pamudji menjelaskan soal kabar dirinya mengajukan pengunduran diri kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan. Nur Pamudji mengatakan, dirinya sedih karena tidak bisa memberikan perlindungan hukum kepada pegawai PLN.
Saat ditemui detikFinance, Jumat (6/12/213), Nur Pamudji mengaku telah mengirimkan pesan singkat atau SMS ke Dahlan Iskan pada 12 November 2013 lalu.
Berikut pernyataan Nur Pamudji kepada detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut informasi dari internal PLN, mundurnya Nur Pamudji dikarenakan kriminalisasi 5 pegawai PLN oleh Kejaksaan Agung. Hal ini terjadi karena diduga melakukan korupsi pada proyek pengadaan flame turbine di 12 Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Belawan, Medan pada 2007-2009.
"Salah satu yang membuat beliau mundur adalah karena merasa tidak dapat membantu pegawainya yang dikriminalisasi dan ditahan Kejaksaan Agung karena dianggap korupsi di proyek flame turbine di Belawan Medan," ungkap sumber detikFinance di PLN.
Menurut sumber itu, Kejaksaan Agung dianggap tidak mengerti bisnis dan tata kelola kelistrikan, karena proyek flame turbine tersebut dimaksudkan agar masyarakat di Belawan tidak mati lampu.
"Lima pegawai PLN mulai dari General Manajer sampai bawahannya ditahan, padahal mereka niatnya baik, jika tidak dilakukan percepatan pada proyek pengadaan turbin tersebut maka mati lampu semua di Belawan. Kalau seperti dikriminalisasi, maka semua pegawai di PLN harusnya bisa ditahan semua. Karena tidak bisa membantu banyak, Beliau (Nur Pamudji) merasa tidak berguna, beliau bilang buat apa saja jadi Dirut," katanya.
(dnl/ang)











































