Karen: Polemik Open Access Itu Antara Pertagas dan PGN, Bukan Pertamina

Karen: Polemik Open Access Itu Antara Pertagas dan PGN, Bukan Pertamina

- detikFinance
Rabu, 11 Des 2013 17:36 WIB
Karen: Polemik Open Access Itu Antara Pertagas dan PGN, Bukan Pertamina
Foto: Karen Agustiawan (Dok.detikFinance)
Jakarta - Masalah bisnis pipa gas terkait kebijakan open access, termasuk isu merger antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan Pertagas, dianggap bukan polemik bagi Pertamina.

"Saya ingin tegaskan, polemik yang selama ini ramai di media bukan antara Pertamina dengan PGN, tapi PGN dengan Pertagas. Jadi Pertagas adalah perusahaan yang mengurusi distribusi gas, sedangkan Pertamina urusannya bukan hanya gas, tapi banyak," tegas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2013).

Karen mengatakan, untuk menyelesaikan masalah tersebut, dirinya memberikan beberapa usulan. Usulannya seperti, pemerintah menentukan dengan tegas ukuran pipa gas seperti apa yang ditetapkan sebagai pipa open access, atau sebagai pipa dedicated hilir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Usulan saya kalau open access diameter pipanya lebih dari 8 inchi dengan tekanan lebih dari 16 bar, sedangkan untuk pipa dedicated hilir ukuran pipanya di bawah 8 inchi dengan tekanan di bawah 16 bar," ujarnya.

Karen juga mengusulkan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas dapat menunjuk atau menetapkan ruas transimisi dan wilayah jaringan distribusi tertentu untuk dibangun oleh BUMN gas atau anak perusahaan BUMN gas.

"Tentu kami berharap yang ditunjuk adalah badan usaha yang 100% secara langsung dan tidak langsung dimiliki negara," katanya.

Karen menegaskan, BPH Migas meninjau kembali pemberian izin usaha niaga gas yang tidak memiliki infrastruktur, sehingga dapat menimalisasikan jumlah pemangku kepentingan (steakholder) tambang yang dapat membebani harga jual gas kepada konsumen akhir.

"Selain itu tidak perlu dilakukan pembatasan jumlah Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas yang dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa pada wilayah niaga tertentu untuk menjaga fleksibilitas," tutupnya.

Seperti diketahui, kebijakan open access pipa gas ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009. Aturan itu menyebutkan, dalam melaksanakan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa, badan usaha wajib memakai pipa transmisi dan distribusi yang tersedia untuk dapat dimanfaatkan bersama (open access) pada ruas transmisi dan wilayah jaringan distribusi tertentu.

Berdasarkan Permen ESDM tersebut, Dirjen Migas mengeluarkan surat perintah pada 2011 agar seluruh pipa gas harus open access. Namun salah satu perusahaan pemilik jaringan pipa terbesar yakni PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) seolah 'keberatan' dan menyatakan belum siap dan memerlukan waktu. Kemudian kebijakan open access ditunda pada 1 November 2012. Waktu berjalan lagi-lagi pada 1 November 2012 PGN meminta aturan tersebut diperpanjang kembali pada 1 November 2013, karena masih menyiapkan diri.

Sementara Pertagas memandang open access akan memberikan manfaat yang lebih besar khususnya bagi konsumen karena jauh lebih murah. "Semakin banyak gas yang melalui pipa gas maka harganya akan murah, biaya toll fee-nya makin turun, tentunya baik bagi konsumen," ungkap Direktur Utama Pertamina Gas (Pertagas) Hendra Jaya.

(rrd/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads