Listrik Surya Ini Terbesar Kedua di Indonesia

Menjaring Listrik di Papua (2)

Listrik Surya Ini Terbesar Kedua di Indonesia

- detikFinance
Jumat, 13 Des 2013 12:59 WIB
Listrik Surya Ini Terbesar Kedua di Indonesia
Panel surya di kantor Wali Kota Jayapura. (Foto: Deddy S/Detikcom)
Jayapura - Matahari menenggelamkan gedung Kantor Wali Kota Jayapura, Papua, dalam panas yang menyengat. Di atap gedung, cahaya matahari makin terasa panasnya meski ada angin sepoi yang bertiup. Di kejauhan, laut Teluk Yos Sudarso tampak biru cerah.

Tak ada tempat berteduh dari sang matahari, kecuali panel-panel sel surya yang berderet-deret, bertumpu atas rangka-rangka baja. Itulah panel-panel yang bertugas menyerap energi matahari dalam sistem pembangkit listrik tenaga surya photovoltaic (PV).

Pembangkit listrik di Kantor Wali Kota Jayapura itu adalah terbesar kedua untuk kategori kantor pemerintahan di Indonesia. Menurut staf di kantor itu, yang terbesar pertama adalah pembangkit di gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teknologi panel surya ini tak memakai baterai untuk menyimpan listrik, melainkan terhubung ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan sistem grid connected.

Pembangkit ini mengandalkan 184 panel surya yang mampu menghasilkan energi listrik sampai 35 kilowatt peak (kWp) dalam kondisi matahari bersinar terik. Ia mampu menghasilkan 52.000 kWh per tahun.

Kemampuan pembangkit ini memang belum mencukupi kebutuhan listrik total di gedung tiga lantai itu. โ€œBaru seperempat (dari kebutuhan),โ€ kata Frans Lintin, salah seorang pegawai di kantor itu, pada pekan lalu. โ€œTapi membantu kami untuk menghemat pengeluaran untuk pembayaran listrik.โ€

Nilai penghematannya diperkirakan mencapai Rp 109 juta, dihitung sejak pembangkit ini dibangun atas kerjasama pemerintahan kota Jayapura, pemerintah Belanda, serta WWF Indonesia, pada Januari 2013. Nilai ini dihitung dari tarif listrik terbarukan yaitu Rp 880 per kilowatt.

Pemerintahan Kota Jayapura memang berinvestasi nol rupiah untuk pembangkit yang pembangunannya menelan biaya Rp 1,5 miliar tersebut. Lantaran bentuknya hibah, pemerintahan kota berkewajiban untuk merawat dan membuka pembangkit itu sebagai sarana penelitian akademik.

Sebagai proyek penelitian, pembangkit listrik itu memang dilengkapi dengan semacam stasiun pemantau yang dapat mengumpulkan data cuaca, arah angin, sampai kualitas udara. Pembangkit ini dimanfaatkan untuk penelitian tentang energi terbarukan.

Benja Victor Mambai, Direktur Program Papua WWF Indonesia, mengatakan pembangkit listrik di kantor Wali Kota itu termasuk inisiatif pemanfaatkan energi terbarukan untuk membantu menurunkan emisi rumah kaca yang mengancam iklim global.

โ€œKalau semua kantor pemerintahan bisa seperti itu, alangkah bahagianya,โ€ kata Benja, di Jayapura pada pekan lalu.

Pemanfaatan sumber energi terbarukan, kata Benja, adalah alternatif terbaik untuk memenuhi kebutuhan listrik di Papua, yang sebagian besar masih mengandalkan sumber dari energi fosil seperti minyak bumi dan batubara.

Sumber terbarukan, kata Benja, akan mereduksi emisi pembakaran dari bahan bakar fosil. Pembangkit di kantor Wali Kota itu disebut mampu mereduksi emisi karbon sebesar 70 ton per tahun.

Jonathan, Kepala Seksi Konservasi Ketenagalistrikan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua mengakui pembangkit listrik yang mengandalkan sumber bahan bakar fosil memang masih dominan di Papua. Tapi pemerintah setempat sudah merencanakan pembangunan sejumlah proyek pembangkit listrik yang mengandalkan energi terbarukan, khususnya air.

Riska Sari, Sustainable Energy Coordinator WWF Indonesia, mengatakan kawasan ini memiliki sumber energi terbarukan yang besar, seperti sinar matahari, air, gas bumi, dan biomassa.

โ€œSumber daya energi terbarukan lebih murah karena harga BBM di sini sangat mahal,โ€ kata Riska. Selain itu, sumber energinya pun ramah lingkungan. Karena itu sumber energi terbarukan itu lebih cocok diterapkan dalam rangka memperluas penetrasi listrik di Papua, yang ternyata baru mencapai 42,8 persen (gabungan pelanggan PLN maupun non-PLN).


(DES/DES)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads