Hatta menyebut di dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan subsidi termasuk BBM. Jadi pencabutan subsidi jelas melanggar Undang-undang.
"Penghapusan itu nggak boleh. Undang-undang kita tidak memberikan ruang untuk BBM ke harga ekonomis. Nggak boleh ada harga pasar karena sudah di judicial review, sehingga tetap ada komponen subsidi," ungkap Hatta saat ditemui usai Rakor Penanganan Masalah Air di Kantor Menko Perekonomian Kawasan Lapangan Banteng Jakarta, Kamis (19/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah-masalah seperti itu antar daerah melakukan itu. Batam harga listrik sudah keekonomian sepanjang masyarakatnya mampu. Masyarakatnya yang penting ada listriknya, kami siap membayar. Tarakan juga bisa tetapi yang tidak mampu harus disubsidi. DKI itu barangkali pola subsidinya diberikan dalam bntuk transportasi bisa saja," tuturnya.
Untuk itu ke depan, pemerintah sedang mencari akal cara yang tepat memberikan alokasi subsidi tidak hanya untuk BBM. Hal ini dilakukan untuk menekan dan meminimalisir bocornya anggaran negara.
"Subsidi harus pas nggak boleh rentan dengan gejolak. Sudah ditetapkan Rp 200 triliun tiba-tiba jadi Rp 300-400 triliun. Ke depan harus ada pola pemberian subsidi yang tepat," kata Hatta.
(wij/dru)











































