Adapun pelarangan tersebut dituang dalam UU Minerba No 4/2009 dan PP No. 10/2010, serta Permen ESDM No 7/2012. Sedianya pemberlakuan itu akan diberlakukan pada 12 Januari 2014.
"Tadi Pak SBY katakan, coba Pak Yusril kaji masalah ini coba disampaikan instansi terkat bagaimana mengatasi keadaan ini saya menyanggupi itu, dan mudah-mudahan ini bisa diatasi," ungkap Yusril di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (24/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya bagaimana sedikit melonggarkan aturan itu, sehingga tidak terjadi kerugian yang besar bagi negara kita dari segi pemasukan negara juga, terhadap perusahaan yang sudah membangun pabrik-pabrik pengolahan dengan kredit bank tentunya," tambahnya.
Yusril menegaskan akan segera menkaji ketiga aturan ini. Maksud baik aturan ini tidak berdampak kepada masyarakat. "Ini harus diselesaikan dalam waktu yang tidak lama," ungkapnya.
(rvk/dnl)











































