PT Pertamina (Persero) mulai kemarin (1/1/2014) telah menaikkan harga elpiji 12 Kg sebesar Rp 3.959 per Kg. Pemerintah menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi langkah Pertamina tersebut.
"Kenaikan gas elpiji itu memang corporate action, dan karena itu pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi harga itu, kecuali yang menyangkut subsidi (gas elpiji subsidi 3 Kg), tapi kalau saya, punya keinginan tentu kita tahan jangan dulu," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menanggapi kenaikan harga elpiji 12 Kg di Bursa Efek Indonesia, Kamis (2/1/2014).
Hatta mengatakan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan juga temua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah ada temuan kerugian Pertamina karena menjual elpiji 12 Kg tidak sesuai dengan produksi harga gas di bawah harga-harga pokoknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun apabila Pertamina ingin menaikan harga gas elpiji 3 Kg tentunya harus mendapatkan izin dari pemerintah, karena terkait subsidi.
"Kalau yang menyangkut subsidi, pemerintah punya kewenangan bersama DPR. Kalau yang ini (12 Kg) tidak perlu, cuma kami minta kenaikan diberlakukan pada waktu yang tepat. Terkait kenaikan harga gas elpiji sendiri masih relatif kecil dan terkendali," tandasnya.
(rrd/hen)











































