Hal itu diungkapkan oleh Vice President Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/1/2014).
"Jika agen terbukti menjual Elpiji diatas ketentuan yang ditetapkan Pertamina, melakukan penimbunan, bahkan pengoplosan, Pertamina akan memperberat sanksi berupa pemutusan hubungan kerja secara langsung," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertamina juga berencana akan menggelar operasi gabungan bersama aparat kepolisian. Terutama untuk memastikan tidak ada kecurangan penjualan dari agen elpiji.
"Untuk upaya pencegahan terjadinya penimbunan serta pengoplosan Elpiji, Pertamina akan menggelar operasi gabungan dengan aparat kepolisian di seluruh Indonesia," jelasnya.
Saat ini persero telah memasang spanduk terkait patokan harga elpiji pada setiap agen. Harusnya dapat menjadi acuan untuk para konsumen saat membeli gas.
"Pemasagan spanduk telah dilakukan hari ini di semua agen elpiji non subsidi 12 kg, akan diperluas pada agen elpiji subsidi 3 Kg. Dengan adanya patokan harga yang diumumkan tersebut maka potensi gelojak harga dapat ditekan seminimal mungkin," terang Ali.
(mkl/dru)











































