"Alasan dan tujuan kenaikan harga elpiji 12 kg oleh Pertamina utamanya didorong dan dikarenakan oleh pemeriksaan BPK yang dalam auditnya ditemukan kerugian pertamina sebesar Rp 7,7 triliun," ujar SBY.
Hal itu dikatakan usai memimpin sidang kabinet terbatas di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (5/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BPK dalam pemeriksaannya juga merekomendasikan dilaksanakannya kenaikan harga elpiji 12 kg untuk mengatasi atau paling tidak mengurangi kerugian pertamina," ungkapnya.
Pandangan pemerintah, lanjut SBY, kebijakan tentang harga elpiji yang tidak disubsidi memang menjadi kewenangan atau domain pertamina sebagai corporate.
"Namun pemerintah memiliki kewajiban untuk meninjau secara utuh dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan dari akibat kenaikan elpiji 12 kg yang oleh masyarakat dinilai terlalu tinggi itu," tuturnya.
(ega/dru)










































