Wakil Ketua BPK Hasan Bisri menjelaskan berdasarkan audit BPK pada tahun 2011 dan 2012, pihaknya menilai Pertamina wajib menaikkan gas elpiji 12 kg namun dengan syarat memperhatikan daya beli masyarakat.
"BPK memberikan rekomendasi kepada Pertamina. Rekomendasi BPK adalah agar Pertamina menaikan harga jual elpiji 12 kg ke atas (non subsidi), dengan tetap memperhatikan daya beli masyarakat," kata Hasan kepada detikFinance, Senin (6/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibatnya untuk periode 2011 sampai September 2012 saja. Pertamina harus menanggung kerugian Rp 7 triliun. Kerugian tersebut selalu diungkapkan dalam laporan keuangan pertamina sebagai kerugian atas kontrak yang memberatkan Pertamina," jelasnya.
Hasan menjelaskan keputusan Pertamina sebagai BUMN menaikkan harga gas non subsidi adalah keputusan tepat. Langkah ini untuk mengerem kerugian yang semakin membesar.
"Kalau hal ini dibiarkan maka kerugian pertamina akan semakin besar. Apalagi harga pokok elpiji terus naik dan nilai tukar US$ terus meningkat. Hal bisa menggerogoti modal Pertamina. Ini tentu secara korporasi tidak sehat," sebutnya.
Rekomendasi menaikkan harga elpiji 12 kg merupakan pertimbangan profesional dan fakta yang ditemui BPK. Disamping itu rekomendasi BPK diberikan agar pengelolaan BUMN bisa lebih baik.
"Sesuai UU tentang BPK. BPK berwenang memberikan pendapat kepada pemerintah tentang perbaikan pengelolaan keuangan negara, termasuk pengelolaan BUMN. Rekomendasi BPK tentang kenaikan harga elpiji 12 kg ke atas, adalah bagian dari pendapat BPK tentang perbaikan pengelolaan keuangan negara," tegasnya.
Seperti diketahui, Pertamina sudah menaikkan harga gas elpiji 12 kg pada 1 Januari 2014 dari Rp 70.200 menjadi Rp 117.708 per tabung. Sayangnya harga tersebut menjadi berbeda-beda di pasaran.
Para pengecer menjual gas di tabung biru itu kisaran Rp 140.000-150.000 per tabung. Bahkan di Jayapura, ada agen yang menjual di harga fantastis yaitu Rp 310.000 per tabung.
(feb/ang)











































