"Keputusan itu agar Rapat Umum Pemegang Saham Pertamina untuk meninjau kembali kenaikan harga elpiji (12 kg). Namun hari ini kami berkonsultasi dengan BPK, karena kenaikan harga itu merupakan rekomendasi dari BPK," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa ditemui di Kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (6/1/2014).
Seperti diketahui, berdasarkan audit BPK tahun 2012, Pertamina ditemukan mengalami kerugian Rp 7,7 triliun karena menjual elpiji 12 kg di bawah harga pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berkonsultasi dengan BPK apakah audit kerugiannya dengan menaikan harga tersebut bisa dikurangi, kita konsultasi dulu," tutup Dahlan.
Selain Hatta dan Dahlan, menteri yang hadir adalah Menteri ESDM Jero Wacik.
(rrd/dnl)











































