Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan, Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan tidak bisa disalahkan atas kenaikan harga elpiji 12 kg yang tidak disubsidi pemerintah tersebut.
"Jadi jangan salahkan Dirut Pertamina, jangan salahkan Pertamina atas kenaikan harga tersebut," kata Dahlan di Kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (6/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BPK dalam melakukan auditnya tiap tahun menemukan temuan adanya kerugian di Pertamina Rp 7 triliun sekian, salah satunya karena menjual gas elpiji 12 kg, untuk itu BPK merekomendasikan untuk mengurangi kerugian tersebut Pertamina harus menaikkan harga gas elpiji 12 kg," ujar Dahlan.
Dahlan menegaskan, bahkan BPK memberi batas waktu maksimal 60 hari untuk memutuskan kenaikan harga elpiji 12 kg. "Bahkan BPK memberikan batas waktu maksimal 60 hari dalam memutuskan kenaikan harga tersebut," ucapnya.
(rrd/dnl)