Dahlan Iskan: Jangan Salahkan Dirut Pertamina

Dahlan Iskan: Jangan Salahkan Dirut Pertamina

Rista Rama Dhany - detikFinance
Senin, 06 Jan 2014 10:41 WIB
Foto: Karen Agustiawan (Dok.detikFinance)
Jakarta - Kenaikan harga elpiji 12 kilogram (kg) pada 1 Januari 2014 dari Rp 70.200 menjadi Rp 117.708 per tabung dilakukan Pertamina karena rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan, Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan tidak bisa disalahkan atas kenaikan harga elpiji 12 kg yang tidak disubsidi pemerintah tersebut.

"Jadi jangan salahkan Dirut Pertamina, jangan salahkan Pertamina atas kenaikan harga tersebut," kata Dahlan di Kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (6/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dahlan mengatakan, dalam rekomendasi BPK ditemukan adanya kerugian Rp 7 triliun lebih, karena menjual elpiji 12 kg di bawah harga pasar. Seperti diketahui, berdasarkan audit BPK tahun 2012, Pertamina ditemukan mengalami kerugian Rp 7,7 triliun karena menjual elpiji 12 kg di bawah harga pasar.

"BPK dalam melakukan auditnya tiap tahun menemukan temuan adanya kerugian di Pertamina Rp 7 triliun sekian, salah satunya karena menjual gas elpiji 12 kg, untuk itu BPK merekomendasikan untuk mengurangi kerugian tersebut Pertamina harus menaikkan harga gas elpiji 12 kg," ujar Dahlan.

Dahlan menegaskan, bahkan BPK memberi batas waktu maksimal 60 hari untuk memutuskan kenaikan harga elpiji 12 kg. "Bahkan BPK memberikan batas waktu maksimal 60 hari dalam memutuskan kenaikan harga tersebut," ucapnya.

(rrd/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads