Tiga menteri ekonomi dan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pagi ini. Usai pertemuan ini, ada kesepakatan menurunkan harga elpiji 12 kg mulai Selasa besok pukul 00.00. Apa sebenarnya hasil pertemuan itu?
Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, ada sejumlah kesepakatan yang dihasilkan. Adapun hasilnya adalah:
1. Pertemuan konsultasi ini dilakukan untuk memperjelas maksud rekomendasi BPK pada LHP (laporan hasil pemeriksaan) kinerja atas implementasi kebijakan energi nasional sektor gas dengan area kunci pendistribusian elpiji 2011 dan 2012 pada Pertamina. Terkait temuan, bahwa Pertamina menanggung kerugian atas bisnis elpiji 12 kg dan 50 kg dari Januari 2011-Oktober 2012 sebesar Rp 7,7 triliun.
2. Diperoleh pemahaman dari pemerintah, bahwa rekomendasi BPK kepada Direksi PT Pertamina secara lengkap berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Menaikkan harga elpiji tabung 12 kg sesuai biaya perolehan untuk mengurangi kerugian Pertamina, dengan mempertimbangkan harga patokan elpiji, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri, dan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian.
- Melaporkan kenaikan harga elpiji tabung 12 kg tersebut kepada Menteri ESDM.
3. Mengenai besarnya kenaikan harga elpiji sepenuhnya merupakan keputusan PT Pertamina.
"BPK itu merekomendasikan adanya kenaikan harga elpiji 12 kg, karena dalam pemeriksaan ditemukan Pertamina menanggung kerugian atas bisnis elpiji non PSO (non subsidi) 12 kg dan 50 kg selama 2011-Oktober 2012 sebesar Rp 7,73 triliun," kata Hadi Poernomo usai pertemuan di Kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (6/1/2014).
Hadi mengatakan, atas temuan kerugian tersebut, BPK merekomendasikan agar Pertamina menaikan harga elpiji 12 kg sesuai dengan biaya perolehan unruk mengurangi kerugian Pertamina.
"Kenaikan tersebut dengan pertimbangan harga patokan elpiji, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian gas elpiji. BPK tidak merekomendasikan berapa besaran kenaikkan harga per kilonya berapa, tidak berdasarkan berapa rupiah," ungkap Hadi.
Ketika ditanya sudah tahu ada kerugian Rp 7,73 triliun, apakah kerugian tersebut bukan merupakan kerugian negara?
"Itu kerugian korporasi, itu business to business bukan kerugian negara. Terkait berapa besar kenaikan gasnya itu silakan kewenangannya Pertamina," jelas Hadi.











































