Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, elpiji 12 kg tidak layak disubsidi. Ini merupakan arahan dari undang-undang yang mengatur subsidi energi untuk yang berhak.
"Kalau disubsidi arahnya kurang tepat. Karena yang menggunakan subsidi itu kan kelompok menengah ke atas. Kan subsidi itu kan sesuai dengan kebijakan energi," ungkap Askolani di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Senin (6/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakannya, subsidi energi itu kan harusnya untuk menengah ke bawah. Dan yang kedua, elpiji 12 kg ini memang selama ini nggak disubsidi," sebutnya.
Menteri Keuangan Chatib Basri menambahkan, kenaikan harga elpiji memang menjadi hak Pertamina. Ini diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sebab, bukan merupakan barang subsidi. Berbeda halnya dengan elpiji 3 kg.
"Kalau mengenai harga itu kan RUPS, kalau anda lihat UU BUMN/PT, keputusan tertinggi ada di RUPS, RUPS yang berhak memutuskan menaikkan/menurunkan," kata Chatib pasa kesempatan yang sama.
Sedangkan konsentrasi pemerintah adalah terkait dampak yang menyangkut ke masyarakat luas. Kemudian peralihan ke elpiji 3 kg, jika selisih harganya terlalu besar.
"Tentu pemerintah konsennya seperti yang dilaporkan kemarin disampaikan presiden dampak karena menyangkut barang yang hajat hidup orang banyak terutama yang 3 kg bisa terpengaruh. Makanya harus ada kebijakan. Sepenuhnya ada di proses RUPS," papar Chatib.
(mkj/dnl)










































