Alasan Pertamina
|
|
Sehingga penentuan harga diatur berdasarkan keputusan badan usaha sendiri, berbeda dengan gas elpiji 3 kg yang masih disubsidi. Pernyataan ini disampaikan Vice President Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir Rabu (1/1/2014).
Ali mengatakan, penentuan harga gas elpiji sendiri diatur dalam Permen ESDM nomor 26 Tahun 2009 Pasal 29, bahwa harga elpiji umum ditetapkan oleh badan usaha. Ia menambahkan selama ini Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat ketika ingin menaikan harga gas elpiji khususnya 12 kg. Apalagi sejak 2009 Pertamina sampai 2013 Pertamina belum pernah menaikan harga gas elpiji.
Padahal sejak 2009 hingga 2012 Pertamina tercatat telah rugi lebih dari Rp 20 triliun. Rinciannya di tahun 2012 Pertamina rugi Rp 7,7 triliun hanya dari bisnis elpiji 12 kg.
Imbas Kenaikan Harga Gas
|
|
Para penjual raat-rata menaikan harga jual makanannya sebesar Rp 2.000-3.000. Sektor usaha yang menaikan harga adalah pemilik warung makan tegal (warteg), mie ayam, dan nasi padang. Para pemilik usaha mengaku ada kenaikan harga yang cukup signfikan saat membeli gas ukuran 12 kg. Biasanya mereka hanya mengeluarkan kocek Rp 85.000/tabung meningkat menjadi Rp 125.000/tabung.
Kapolri Sebar Intel
|
|
Menurutnya, setiap kebijakan yang berhubungan dengan publik akan selalu mengakibatkan dampak sosial. Oleh karena itu, tugas kepolisian akan mengawal sepenuhnya kebijakan pemerintah dalam hal ini PT Pertamina.
"Intel sudah disebar untuk memonitor dan mendeteksi kemungkinan apa yang bakal muncul. Kemudian, dilakukan antisipasi dengan mengambil langkah penanganan," kata Sutarman.
Wapres Boediono Gelar Rapat Terbatas Bahas Elpiji12 Kg
|
|
Wapres RI Boediono menyampaikan dalam konferensi pers itu bahwa hasil rapat ini akan belum bisa diumumkan dan akan dilaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) besok sebelum diumumkan ke masyarakat.
"Pokoknya besok datang rapat di Halim, Pak Presiden (SBY) akan menyampaikan," ujarnya Boediono, Sabtu (4/1/2014).
Imbauan Presiden SBY
|
|
"Dan saya meminta Pertamina dan menteri-menteri terkait untuk melakukan peninjauan kembali itu dalam waktu 1 hari, 1x24 jam," ujar SBY usai memimpin sidang kabinet terbatas di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (5/1/2014).
SBY mengatakan kewenangan menaikkan harga elpiji 12 kg adalah domain Pertamina. Meski begitu, pemerintah merasa perlu turun tangan mengenai dampak sosial akibat kenaikan elpiji 12 kg yang dianggap masyarakat terlalu tinggi.
"Sebagai pemegang saham Pertamina, pemerintah mendorong meninjau harga elpiji 12 kg, saya harap peninjauan itu melalui prosedur dan mekanisme UU," tuturnya.
Rencana Harga Elpiji 12 kg Turun
|
|
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan, lewat keputusan ini, berarti harga elpiji 12 kg menjadi hanya naik Rp 1.000/kg, dari sebelumnya naik Rp 3.959/kg.
"Kalau naik Rp 1.000/kg, kasarnya kerugian Pertamina sekitar Rp 6,5 triliun," kata Dahlan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (6/1/2013).
Akhirnya Elpiji 12 Kg Hanya Naik Rp 1.000/Kg
|
|
Sebelumnya pemerintah dan PT Pertamina (Persero) sudah sepakat menurunkan harga elpiji 12 kg. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan, lewat keputusan ini, berarti harga elpiji 12 kg menjadi hanya naik Rp 1.000/kg, dari sebelumnya yang naik Rp 3.959/kg.
Sebelumnya pada 1 Januari 2014, harga elpiji 12 kg naik dari Rp 5.850 per kg menjadi Rp 9.809 per kg. Dengan penurunan ini, maka harga elpiji 12 kg menjadi Rp 6.850 per kg.
Halaman 2 dari 8











































