"Kita tadi pagi datang ke Kementerian Keuangan bukan membahas revisi target produksi minyak, tetapi untuk berkonsultasi masalah anggaran SKK Migas," ujar Seketaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Gde Pradyana kepada detikFinance, Jumat (10/1/2014).
Gde mengatakan, pasalnya sampai saat ini, anggaran operasional SKK Migas juga belum turun. Lalu bagaimana dengan gaji pegawai SKK Migas? Gde mengatakan, saat ini sudah ada dana talangan dari pemerintah. Namun Gde enggan merincinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gde menambahkan, anggaran SKK Migas tahun ini masih sama dengan anggaran tahun sebelumnya yakni mencapai Rp 1,8 triliun/tahun.
"Anggaran kita masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni Rp 1,8 triliun per tahun. Anggaran ini masih jauh lebih kecil dibandingkan ketika SKK Migas masih bernama BKKA (Badan Koordinator Kontraktor Asing) di mana anggarannya ditetapkan sebesar 5% dari hasil produksi minyak. Saat ini Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 membatasi itu yakni hanya 2%, tapi itupun masih dikurang-kurangi lagi, jadi yang dianggarkan ke kita hanya 0,5%-0,6% saja," tutupnya.
(rrd/dnl)











































