Kemenkeu: Anggaran SKK Migas Tidak Diblokir!

Kemenkeu: Anggaran SKK Migas Tidak Diblokir!

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 10 Jan 2014 15:15 WIB
Kemenkeu: Anggaran SKK Migas Tidak Diblokir!
Jakarta -

Anggaran operasional Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi Rp 1,8 triliun untuk tahun ini belum juga turun. Pemerintah membantah anggaran tersebut diblokir.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan, belum turunnya anggaran SKK Migas adalah karena masih diproses di Kementerian Keuangan, dan tidak ada pemblokiran anggaran bagi SKK Migas.

"Lagi diproses di Kemenkeu, tidak ada istilah pemblokiran," tegas Askolani dalam pesan singkatnya kepada detikFinance ketika ditanya anggaran SKK Migas yang tidak kunjung turun, Jumat (10/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Askolani menegaskan kembali, tidak ada penyebab khusus yang membuat anggaran SKK Migas tidak kunjung turun. Chatib memastikan anggaran SKK Migas akan segera turun dalam waktu yang tidak lama lagi.

"Tidak ada penyebab, wong sedang diproses, yang tentunya tidak pakai lama," ujar Askolani.

Sebelumnya, Seketaris SKK Migas Gde Pradyana mengungkapkan anggaran SKK Migas tahun ini belum turun.

"Kita tadi pagi datang ke Kementerian Keuangan bukan membahas revisi target produksi minyak, tetapi untuk berkonsultasi masalah anggaran SKK Migas," ujar Gde.

Lalu bagaimana dengan gaji pegawai SKK Migas? Gde mengatakan, saat ini sudah ada dana talangan dari pemerintah. Namun Gde enggan merincinya.

"Kita rapat internal yang diperluas, bersama Komisi Pengawas (Komwas) SKK Migas, ada Menteri ESDM Pak Jero Wacik juga, Menteri Keuangan juga sebelumnya merupakan Komwas. Belum turunnya anggaran ini, karena Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur anggaran SKK Migas belum diteken, makanya ada solusi ada dana talangan dulu, tapi jangan disebut dululah dana talangannya berapa," ungkap Gde.

Gde menambahkan, anggaran SKK Migas tahun ini masih sama dengan anggaran tahun sebelumnya yakni mencapai Rp 1,8 triliun/tahun.

"Anggaran kita masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni Rp 1,8 triliun per tahun. Anggaran ini masih jauh lebih kecil dibandingkan ketika SKK Migas masih bernama BKKA (Badan Koordinator Kontraktor Asing) di mana anggarannya ditetapkan sebesar 5% dari hasil produksi minyak. Saat ini Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 membatasi itu yakni hanya 2%, tapi itupun masih dikurang-kurangi lagi, jadi yang dianggarkan ke kita hanya 0,5%-0,6% saja," tutupnya.

(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads