Menteri Keuangan Chatib Basri menyatakan ini merupakan langkah yang bagus. Karena Indonesia sudah tidak bisa lagi bergantung pada Sumber Daya Alam (SDA) seperti minyak dan hasil tambang. Di samping buruh murah.
"Indonesia itu nggak bisa yang hanya bergantung produksi SDA yang mentah dan buruh murah. Sudah tidak mungkin lagi," ungkapnya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (13/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita nggak bisa. Karena AS saja sudah menggunakan gas," sebutnya.
Ke depan, menurut Chatib harga tambang akan mulai menurun. Jika dipaksakan maka akan menggerus perusahaan Indonesia. Sementara, negara-negara di dunia sudah melakukan pengolahan dan pemurnian untuk hasil tambangnya.
"Kalau kita bergantung dengan SDA itu nggak bisa bertahan lama harganya pasti jatuh," ujar Chatib.
Kemenkeu telah menerapkan bea keluar progresif dengan maksimal 60% pada tiga tahun kedepan. Menurutnya ini dapat memacu perusahaan tambang mulai membangun smelter atau pabrik pengolahan.
"Barang mentah itu nggak boleh ekspor atau ore. Yang di-define itu oleh KESDM menangani olahan dan pemurnian. Nah yang mentah itu nggak bisa diekspor. Untuk konsentrat sudah ditetapkan kadarnya beserta bea keluarnya," terangnya.
(mkj/dru)











































