Untuk mencegah hal tersebut terjadi, pemerintah akan meminta persetujuan Komisi VII DPR agar golongan listrik yang sudah tidak disubsidi akan diterapkan skema adjustment atau penyesuaian agar tetap di atas tarif listrik subsidi.
Selama ini biaya pokok produksi (BPP) listrik sangat terpengaruh kurs dolar AS terhadap rupiah, semakin dolar menguat maka harga BBM untuk pembangkit listrik makin mahal yang berpengaruh pada BPP dari pembangkit bertenaga BBM milik PLN. Sehingga butuh peraturan yang memerlukan persetujuan DPR agar para pelanggan tersebut tak lagi dapat subsidi listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susilo menambahkan penyesuaian tarif listrik ini bertujuan agar golongan listrik yang sudah tidak disubsidi akibat ada perubahan BPP justru akan mendapat subsidi lagi apabila nantinya dolar kembali melemah.
"Jangan sampai golongan yang tidak disubsidi malah dapat subsidi lagi," tutupnya.
Empat golongan listrik yang sudah dicabut subsidinya yakni:
- Golongan Pelanggan Rumah Tangga Besar (R3 daya 6.600 Va ke atas
- Golongan Pelangan Bisnis Menengah (B-2 daya 6.600 Va sampai dengan 200 kVA).
- Golongan Pelanggan Bisnis Besar (B-3 daya di atas 200 kVA)
- Golongan pelanggan Kantor pemerintah Sedang (P-1 daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA)











































