"Perusahaan-perusahaan yang bangun smelter harus menyerahkan jaminan kesungguhan dalam bentuk US dollar (dolar Amerika Serikat) dalam satu bank, banknya dalam negeri," ungkap Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (15/1/2014).
Susilo mengatakan, ketika smelter tidak kunjung dibangun dalam waktu yang sudah ditentukan, maka uang itu akan lenyap. Biasanya pembangunan smelter ini terjadi selama 3 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku, telah menyiapkan sistem pengawasan bersama Kementerian Perdagangan. Ini akan dapat memantau bagaimana keberlanjutan perusahaan dalam membangun smelter.
"Izin ekspor yang keluarkan Kementerian ESDM dengan Kementerian Perdagangan, kita bentuk tim khusus untuk monitor, Kan harus sudah mempunyai roadmap jelas, harus ada milestone tiap bulan diawasi," jelasnya.
Menurutnya hal itu sudah sesuai dengan ketentuan dari undang-undang. Ini bertujuan ke depan tidak ada lagi ekspor mineral dalam bentuk mentah. Agar setiap yang dihasilkan memiliki nilai tambah.
"Yang palingn penting smelter harus terbangun. Itu harus dipahami bersama. Karena sudah sesuai dengan UU," kata Susilo.
Sebelumnya Menteri ESDM Jero Wacik mengungkapkan dua tahun lalu dirinya mengeluarkan aturan Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2012 mewajibkan adanya pembangunan pabrik smelter.
"Tapi ada 10.000 perusahaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mau bangun smelter hanya 253 IUP, bahkan mereka sampai tandatangan fakta integrasi di depan saya, tapi saat ini yang baru mau bangun smelter hanya 66 perusahaan," ucap Jero di Kantor Kementerian ESDM, Senin kemarin.
(mkl/rrd)











































