Pemerintah meminta izin kepada DPR untuk menaikkan tarif listrik industri golongan I-3 dan I-4 mulai 1 Mei 2014. Ada alasan kuat kenapa tarif listrik untuk industri ini dinaikkan.
"Kenaikan tarif listrik untuk industri I-3 dan I-4 ini didasari karena industri tersebut sudah untung triliunan, sementara golongan tersebut banyak menikmati subsidi listrik," kata Menteri ESDM Jero Wacik dalam rapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2014).
Golongan listrik I-3 yang sudah menjadi perusahaan terbuka (terdaftar di bursa saham) adalah golongan industri yang memiliki daya >200 Kva Tegangan Menengah, sedangkan golongan listrik I-4 adalah industri yang memiliki daya 30.000 Kva Tegangan Tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jero menambahkan, untuk golongan I-3 diusulkan naik tarifnya sebesar 38,9% yang dilakukan secara bertahap 8,6% per bulan. Untuk golongan I-4 tarifnya naiknya 64,7% yang bisa dilakukan bertahap 13,3% per bulannya. Lewat kenaikan ini, berarti kedua industri yang masuk katagori tersebut tidak lagi mendapat subsidi listrik.
"Untuk kenaikan tarif I-3 akan berdampak pada 371 pelanggan, sedangkan I-3 akan berdampak pada 61 pelanggan," ujarnya.
"Jika diizinkan Komisi VII DPR maka pemerintah akan memberlakukan kenaikan listrik untuk golongan tersebut pada 1 Mei 2014," tegas Jero.
(rrd/dnl)











































