Adapun golongan listrik yang dicabut subsidinya adalah R-3 berdaya 6.600 VA seperti rumah mewah, B-2 daya 6.600 VA sampai 200 kVA seperti hotel, golongan bisnis besar B-3 dengan daya di atas 200 kVA seperti mal, lalu kantor pemerintah golongan P-1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA.
"Berdasarkan kesepakatan Komisi VII DPR dan pemerintah, golongan listrik yang sudah dicabut subsidi listriknya mulai Mei 2014 diterapkan mekanisme adjusment (penyesuaian tarif)," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman usai rapat dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mulai Mei, tiap bulannya tarifnya berubah, naik turun seperti pertamax, tergantung naik-turunnya rupiah (kurs) terhadap rupiah," tutup Jarman.
(rrd/dnl)











































