Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Susilo Siswoutomo mengungkapkan, kenaikkan tarif listrik ini hanya berdampak pada 61 perusahaan skala besar.
"I-3 dan I-4 yang listriknya naik karena subsidi listrik dari pemerintah untuk mereka dicabut, hanya berdampak pada 61 perusahaan saja dari sekitar 200 perusahaan," ujar Susilo dihubungi, Minggu (26/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kalau sudah untung triliunan, masa masih mau disubsidi sih, saya kira itu tidak tepat," ungkapnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan perusahaan yang terkena dampak pencabutan subsidi listrik hanya ada 61 perusahaan yang selama ini total menikmati subsidi listrik Rp 7,5 triliun per tahun.
"Dari 61 perusahaan tersebut 56 perusahaan berlokasi di Jawa sedangkan sisanya di luar Jawa, mereka tiap tahun mendapatkan alokasi subsidi sebesar Rp 7,5 triliun per tahun, masa sudah untung besar masih menikmati subsidi," tutupnya.
Golongan listrik I-3 yang sudah menjadi perusahaan terbuka (terdaftar di bursa saham) adalah golongan industri yang memiliki daya >200 Kva Tegangan Menengah, sedangkan golongan listrik I-4 adalah industri yang memiliki daya 30.000 Kva Tegangan Tinggi. Kedua golongan ini yang akan dicabut subsidi listriknya dengan cara menaikkan tarifnya.
Ketua Umum Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi pernah mengatakan perusahaan yang merasa berat dengan kenaikan tarif listrik tersebut bergerak di sektor industri hulu (upstream) industri petrokimia, baja, semen, kaca dan industri hulu lainnya.
(rrd/hen)











































