"Ini memang unik, Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional ini bentuknya kan PP (Peraturan Pemerintah), itu kan kewenangan pemerintah, tapi harus persetujuan DPR, makanya saya bilang tadi di dalam saat lobi antar fraksi ini aturan seharusnya dalam bentuk undang-undang bukan PP," ujar Wakil Ketua DPR Sohibul Imam saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPR, Selasa (28/1/2014).
Dalam rapat pembahasan KEN memang banyak interupsi dari anggota DPR, banyak pasal yang bisa multitafsir dan ada pula yang nampak membingungkan. Salah satunya perdebatan terkait Pasal 20, sehingga rapat di-skors 1 jam dan beberapa anggota DPR terlihat berbicara keras dan ricuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paragraf 3 tentang Harga, Subsidi dan Insentif Energi
(1) Harga energi ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian berkeadilan, yang merefleksikan biaya produksi energi, biaya lingkungan, biaya konservasi serta keuntungan yang dikaji berdasarkan kemampuan daya beli masyarakat.
Adanya kata keuntungan tersebut menjadi banyak pertanyaan anggota DPR.
"Ini keuntungan buat siapa? Buat negara? Buat pengusaha? Kalau buat negara kan bisa ditulis pendapatan atau penerimaan negara, kalau keuntungan kita tidak pernah punya aturan yang mengartikan keuntungan itu apa," ucap anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Olly Dondokambey
Banyaknya interupsi membuat pimpinan sidang harus meminta anggota Komisi VII yang ikut merumuskan aturan ini berlobi, dan sempat ricuh, agar menghindari hal yang tidak diinginkan, pimpinan DPR meminta lobi dilakukan di dalam ruangan pimpinan.
Setelah lobi selama sejam, akhirnya bunyi pasal 20 ayat 1 berbunyi :
"Harga energi ditetapkan berdasarkan pada nilai keekonomian berkeadlilan"
Pasal penjelasannya :
Keekonomian berkeadilan adalah nilai atau biaya yang merefleksikan biaya produksi energi, termasuk biaya lingkungan dan konservasi serta keberlangsungan investasi yang dikaji berdasarkan kemampuan masyarakat.
(rrd/hen)











































