"Dengan telah disetujuinya Kebijakan Energi Nasional oleh DPR, kita telah mempunyai kebijakan energi sampai 2050. Setiap aturan yang menyangkut energi yang dibuat harus merujuk pada kebijakan ini," ungkap Menteri ESDM Jero Wacik ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Jero mengatakan, dalam peraturan kebijakan tersebut, Indonesia harus mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil dan mengedepankan penggunaan energi baru terbarukan (EBT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun untuk energi nuklir belum dalam waktu dekat. Pasalnya dalam ketentuan pasal 11 ayat (3) dalam aturan Kebijakan Energi Nasional itu, energi nuklir masih menjadi energi pilihan terakhir yang digunakan, bila semua energi baru terbarukan dianggap tidak cukup.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi energi nuklir yang dimanfaatkan dengan mempertimbangkan keamanan pasokan energi nasional dalam skala besar, mengurangi emisi karbon dan tetap mendahulukan potensi energi baru dan terbarukan sesuai nilai keekonomiannya, serta mempertimbangkan sebagai pilihan terakhir dengan memperhatikan faktor keselamatan secara ketat," bunyi pasal 11 ayat (3).
(rrd/dnl)











































