DPR Sahkan Kebijakan Energi Nasional, Nuklir Pilihan Terakhir RI

DPR Sahkan Kebijakan Energi Nasional, Nuklir Pilihan Terakhir RI

Rista Rama Dhany - detikFinance
Selasa, 28 Jan 2014 15:07 WIB
DPR Sahkan Kebijakan Energi Nasional, Nuklir Pilihan Terakhir RI
Jakarta - Akhirnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui Kebijakan Energi Nasional yang diajukan pemerintah. Dalam aturan tersebut, pemanfaatan energi nuklir di Indonesia tetap menjadi pilihan terakhir, setidaknya sampai tahun 2050.

"Dengan telah disetujuinya Kebijakan Energi Nasional oleh DPR, kita telah mempunyai kebijakan energi sampai 2050. Setiap aturan yang menyangkut energi yang dibuat harus merujuk pada kebijakan ini," ungkap Menteri ESDM Jero Wacik ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Jero mengatakan, dalam peraturan kebijakan tersebut, Indonesia harus mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil dan mengedepankan penggunaan energi baru terbarukan (EBT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada 2025 kita harus kurangi konsumsi energi fosil yang saat ini 49% menjadi 23%, kita optimalkan penggunaan gas dari yang saat ini 20% pada 2025 menjadi 22%. Batubara naik dari 24% menjadi 32%. Dan yang paling besar adalah EBT dari 6% saat ini pada 2025 menjadi 23%, kita akan gunakan lebih banyak panas bumi, matahari, angin, air, sampai sampah kota," ungkap Jero.

Namun untuk energi nuklir belum dalam waktu dekat. Pasalnya dalam ketentuan pasal 11 ayat (3) dalam aturan Kebijakan Energi Nasional itu, energi nuklir masih menjadi energi pilihan terakhir yang digunakan, bila semua energi baru terbarukan dianggap tidak cukup.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi energi nuklir yang dimanfaatkan dengan mempertimbangkan keamanan pasokan energi nasional dalam skala besar, mengurangi emisi karbon dan tetap mendahulukan potensi energi baru dan terbarukan sesuai nilai keekonomiannya, serta mempertimbangkan sebagai pilihan terakhir dengan memperhatikan faktor keselamatan secara ketat," bunyi pasal 11 ayat (3).

(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads