Pertemuan berlangsung sekitar 1,5 jam dari pukul 11.00 WIB. Hatta menuturkan, banyak pihak yang mempertanyakan aturan Bea Keluar (BK) yang mencapai 60% karena tidak tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Karena kan banyak yang mempertayakan. Intinya itu. Soal BK ini dasarnya apa. Kok tidak ada di dalam PP-nya, intinya itu kan. Ini baru dibahas menunggu Menkeu Chatib Basri. Itu saja," ungkap Hatta di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahas bea keluar, nanti kita mau bahas di Wapres," sebutnya.
Ia belum dapat memastikan apakah aturan ini akan direvisi. Untuk itu diperlukan penjelasan dari kementerian teknis.
"Belum. Saya nggak bisa ngomong apa-apa. Saya hanya menanyakan apakah itu ada di dalam PMK atau Permen ESDM," jelasnya
(mkj/dru)











































