Ekspor Tambang Mentah Kena Pajak, Siapa yang Protes?

Ekspor Tambang Mentah Kena Pajak, Siapa yang Protes?

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 29 Jan 2014 15:02 WIB
Ekspor Tambang Mentah Kena Pajak, Siapa yang Protes?
Jakarta - Menteri ESDM Jero Wacik, hari ini melapor kepada Menko Perekonomian Hatta Rajasa soal banyaknya protes perusahaan tambang, terkait larangan ekspor tambang mentah dan adanya bea keluar untuk ekspor tambang dan mineral. Siapa saja yang protes?

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, tidak banyak perusahaan tambang yang protes akibat bea keluar yang diterapkan. Sejauh ini cuma PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang protes.

"Saya dengar protesnya cuma dua itu saja (Freeport dan Newmont)," kata Chatib di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenkeu menerapkan bea keluar sebesar 20%-60% secara berkelanjutan hingga akhir tahun 2016. Untuk hasil tambang dengan kadar tertentu yang ingin diekspor, maka perusahaannya wajib membayar bea keluar.

Chatib menyatakan, aturan yang diberlakukan sejak 12 Januari 2014 tersebut belum ada rencana untuk direvisi. Sesuai dengan prosedur, pemerintah akan terlebih dahulu untuk mengevaluasi semua kebijakan.

"Kalau soal implementasi UU Minerba ada rapat evaluasi belum tahu kapan," sebutnya.

Menurut Chatib, aturan yang sudah dibuat harus dilaksanakan. Ia menilai tidak bisa langsung ada perubahan aturan begitu ada protes. UU Minerba
akan melalui proses evaluasi.

"Setiap hari pemerintah diprotes. Kita tuh dalam policy pokoknya harus lihat evaluasi seperti apa, jadi rapat minerba implementasi seperti apa. Policy harus dilihat apakah stick dengan itu maka harus tau dari proses evaluasi," pungkasnya.

(mkj/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads