Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, tidak banyak perusahaan tambang yang protes akibat bea keluar yang diterapkan. Sejauh ini cuma PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang protes.
"Saya dengar protesnya cuma dua itu saja (Freeport dan Newmont)," kata Chatib di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chatib menyatakan, aturan yang diberlakukan sejak 12 Januari 2014 tersebut belum ada rencana untuk direvisi. Sesuai dengan prosedur, pemerintah akan terlebih dahulu untuk mengevaluasi semua kebijakan.
"Kalau soal implementasi UU Minerba ada rapat evaluasi belum tahu kapan," sebutnya.
Menurut Chatib, aturan yang sudah dibuat harus dilaksanakan. Ia menilai tidak bisa langsung ada perubahan aturan begitu ada protes. UU Minerba
akan melalui proses evaluasi.
"Setiap hari pemerintah diprotes. Kita tuh dalam policy pokoknya harus lihat evaluasi seperti apa, jadi rapat minerba implementasi seperti apa. Policy harus dilihat apakah stick dengan itu maka harus tau dari proses evaluasi," pungkasnya.
(mkj/dnl)











































