Bertahun-tahun, Pemerintah Baru Renegosiasi Kontrak 7 Perusahaan Tambang

Bertahun-tahun, Pemerintah Baru Renegosiasi Kontrak 7 Perusahaan Tambang

Rista Rama Dhany - detikFinance
Rabu, 29 Jan 2014 16:52 WIB
Bertahun-tahun, Pemerintah Baru Renegosiasi Kontrak 7 Perusahaan Tambang
Jakarta - Sejak adanya Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) di 2009 lalu, harusnya renegosiasi kontrak tambang sudah harus dilakukan, seperti kepada PT Freeport Indonesia, Newmont, Vale, dan lainnya. Bagaimana kabar dan hasilnya saat ini?

"Perkembangan renegosiasi kontrak saat ini baru 7 perusahaan kontrak karya, dari 37 kontrak karya yang sudah sepakat kepada seluruh poin renegosiasi yang diajukan pemerintah," ujar Menteri ESDM Jero Wacik dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Jero bahkan tidak menyebutkan apa saja 7 perusahaan tambang yang sudah selesai renegosiasi kontrak tambangnya. Kemudian untuk Perusahaan Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) yang sudah sepakat semua poin renegosiasi yang diajukan pemerintah, baru 15 perusahaan yang selesai renegosiasi kontraknya, dari 74 perusahaan PKP2B.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi 6 poin yang diajukan pemerintah untuk direnegosiasi kontrak adalah luas daerah produksi, divestasi saham, pemurnian (pabrik smelter), penerimaan negara, penggunaan produksi untuk dalam negeri (DMO)," ujar Jero.

Jero menambahkan, saat ini sudah ada 1 perusahaan kontrak karya yang telah dicabut kontraknya karena dianggap tidak memberikan keuntungan terhadap negara.

"Saat ini sedang dikaji juga dua perusahaan kontrak karya untuk diterminasi kontraknya," ucap Jero.

(rrd/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads