Empat menteri yang ditemui Adkerson adalah Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Keuangan Chatib Basri, Menteri ESDM Jero Wacik, dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa.
Hatta mengatakan, pihak Freeport memang meminta pemerintah untuk meninjau kembali penerapan bea keluar ekspor mineral olahan yang dilakukan secara progresif hingga 60%. Aturan baru ini mengancam Freeport tidak bisa beroperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hatta mengatakan, Freeport keberatan dengan bea keluar yang ditetapkan pemerintah. Karena terlalu besar dan membuat perusahaan asal AS tersebut tidak dapat memproduksi tambangnya yang berada di Papua.
"Mereka katakan kalau sebesar itu (bea keluar), mereka nggak bisa produksi," ungkap Hatta.
Apalagi dalam perjanjian kontrak karya antara Freeport dengan pemerintah Indonesia, tidak memuat aturan bea keluar untuk mineral olahan.
"Memang di perjanjian kontrak karya tidak diatur, dan kita wajib menghormati kontrak yang ada, tapi dalam salah satu pasal tertulis kontrak dapat ditinjau kembali setelah berjalan beberapa tahun dengan disesuaikan peraturan perundang-undangan yang ada," jelas Hatta.
Hatta mengakui, penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan, khususnya penerapan bea keluar, bertujuan untuk memaksa perusahaan tambang mineral termasuk Freeport untuk membangun pabrik pemurnian (smelter) di dalam negeri, dalam waktu 3 tahun.
"Jadi bea keluar itu seperti memaksa agar perusahaan membangun smelter dalam 3 tahun selesai," tegasnya.
(rrd/dnl)











































