Kemarin malam, Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoran Copper & Gold Inc Richard C Adkerson selaku induk usaha PT Freeport Indonesia mendatangi kantor Menteri Keuangan Chatib Basri. Apa pertanyaan Adkerson kepada Chatib?
Chatib mengatakan, dalam pertemuan yang berlangsung 2 jam terebut, pertanyaan awal Adkerson adala berkaitan dengan alasan pemerintah menerapkan pajak atau bea keluar progresif 20%-60% untuk produk mineral atau tambang olahan dengan kadar tertentu.
Penerapan bea keluar ini telah ditetapkan dalam undang-undang (UU) Minerba yang telah disahkan pada 2009 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaan selanjutnya, kata Chatib, adalah berapa lama aturan ini akan diterapkan. Karena dalam aturan tersebut memang ada tarif bea keluar yang bertambah pada setiap 6 bulan sesuai dengan kadar produk hasil tambangnya, ini hingga akhir tahun 2016.
"Kemudian ditanyakan adalah periodenya itu berapa lama," ujarnya.
Chatib menyatakan, telah menjawab secara keseluruhan pertanyaan dari Adkerson. Bahkan, Chatib mengaku mengawali jawaban dengan alasan berlakunya UU Minerba di Indonesia. Kemudian baru berlanjut secara umum penerapan bea keluar. Sementara urusan teknis, dibicarakan melalui pada direktur.
"Intinya, hanya sekedar bea keluar seperti apa? Kemudian kebijakannya kita, kenapa keluarkan bea keluar? Jadi nggak ada pembicaraan khusus soal (investasi) smelter. Jadi nggak ada," kata Chatib.
Chatib mengatakan, Adkerson telah mengerti soal penerapan bea keluar progresif untuk hasil tambang yang diekspor. Meskipun belum dipastikan apakah Freeport akan membayar atau membangun pabrik pengolahan atau smelter.
"Dia bilang saya ngerti kenapa Indonesia harus masuk kepada proses pengolahan. Tapi dia nggak bilang komitmen atau tidak," ungkap Chatib.
Kepada Adkerson, Chatib menjelaskan, penerapan bea keluar tujuannya adalah untuk memacu perusahaan agar membangun smelter. Indonesia sudah tidak bisa lagi untuk bertahan pada sumber daya alam mentah.
Β
"Saya katakan bahwa Indonesia itu sudah tidak bisa tergantung lagi dengan sumber daya mentah, dan buruh murah. Kalau shale gas itu bikin harganya di bawah US$ 3 tentu harga energi komoditi pasti akan turun. ini kan indonesia bergantung pada SDA mentah. Suatu hari harga itu akan turun jadi karena itu kita harus masuk dalam proses," paparnya.
Selain itu, Chatib juga menjelaskan, bea keluar bukanlah seperti pajak yang mengharapkan keuntungan semata. Kalau soal keuntungan, menurutnya lebih baik untuk meningkatkan tarif pajak.
"Bea keluar ini dibuat pemerintah itu bukan untuk revenue, kalau revenue itu kan kita ambil dari pajak, supaya orang bikin smelter di sini. kalau bikin, itu sesuai dengan bahwa itu tujuannya bangun smelter. makanya itu dibuat progres," ujar Chatib.
Ia menyatakan kesalahan seoerti tahun 2009 tidak terulang. Di mana kala itu saat perusahaan sudah berjanji untuk membangun smelter tidak terealisasi.
"Kalau nggak ada smelter ya bayar bea keluar. ya dong kalau nggak gimana. Kan kita bicara smelter itu pembangunan. idenya begitu. Kita nggak mau ngulangin kesalahan 2009, bilang mau bangun sampai 2014 nggak ada, BK nggak ada. Sekarng ditegasin ini ada BK jadi harus bikin smelter," terangnya.
Di tempat terpisah, Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto mengatakan, kalangan pengusaha di Kadin keberatan dengan kebijakan bea keluar progresif tersebut.
"Ngapain kita bikin (smelter)capek-capek kalau hasilnya nanti dikenakan pajak 20%," kata Suryo.
Dia menjelaskan, pengenaan bea keluar tersebut tentu memberatkan kalangan pengusaha. Terlebih, untuk pengusaha dalam skala kecil ini akan berdampak pada kontribusi terhadap pemerintah.
"Pengenaan bea keluar ya berat tentunya dan akan memberikan dampak pada lancarnya sumbangan dari hasil pertambangan kepada pemerintah. Ini perlu kita jaga, jangan sampai terganggu. Tinggal kita berunding, kira-kira apa sih peran yang mereka bisa partisipasi dalam rangka tingkatkan industri hilir," terang dia.
Menurut Suryo, pengenaan bea keluar tersebut harusnya lebih diarahkan untuk kalangan pengusaha skala besar seperti Freeport dan Newmont. Sehingga ini tidak membebani pengusaha tambang skala kecil yang mau berkembang.
"Sekarang kalau diharapkan industri olahan yang baru ya nggak akan terjadi. Jadi kebijakan tersebut mungkin lebih diarahkan perusahaan yang sudah besar Freeport dan Newmont. Tapi kalau diarahkan ke perusahaan yang baru pasti nggak ada yang mau," ujar Suryo.
Untuk itu, pemerintah perlu meninjau kembali aturan ini banyak merangsang investor baru.
"Perlu ditinjau kembali. Sebab itu tidak akan memberi rangsangan kepada investor baru untuk masuk," tandasnya. (mkj/dnl)











































