Kapal Nelayan Seharga Rp 2 Miliar Akhirnya Boleh 'Minum' BBM Subsidi

Kapal Nelayan Seharga Rp 2 Miliar Akhirnya Boleh 'Minum' BBM Subsidi

- detikFinance
Jumat, 21 Feb 2014 14:11 WIB
Kapal Nelayan Seharga Rp 2 Miliar Akhirnya Boleh Minum BBM Subsidi
ilustrasi
Jakarta - Menteri ESDM Jero Wacik telah mengeluarkan aturan baru yang mengizinkan kembali kapal-kapal ikan baik ukuran di bawah maupun di atas 30 Gross Tonnage (GT) membeli BBM subsidi atau solar subsdi. Kapal ukuran ini sedikitnya seharga Rp 2 miliar per unit.

"Menteri ESDM telah menandatangani Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2014 terkait perubahan atas Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2013 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu untuk konsumen pengguna tertentu," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman, ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (21/2/2014).

Saleh mengungkapkan, dengan perubahan aturan tersebut, maka kapal nelayan baik ukuran di bawah atau di atas 30 GT boleh membeli BBM subsidi. Sebelumnya BPH Migas sempat melarangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permen ini mengatakan bahwa nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran di bawah dan di atas 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, SKPD baik di provinsi, kabupaten atau kota yang membidangi perikanan yang melakukan pemakaian BBM subsidi 25 kilo liter dengan telah diverifikasi denngan surat dari kepala SKPD yang terkait sesuai kewenangannya masing-masing," ungkap Saleh.

"Artinya sekarang kapal nelayan boleh membeli solar subsidi 25 kilo liter per bulan. Arutan ini dalam satu-dua hari sudah diundang dari Kementerian Hukum dan HAM, Senin sudah berlaku," tambahnya.

Dengan revisi Permen ESDM tersebut, secara otomatis, aturan BPH Migas yakni Surat BPH Migas Nomor: 29/07/Ka.BPH/2014 Tanggal 15 Januari 2014 tentang larangan konsumsi jenis BBM tertentu untuk kapal di atas 30 GT gugur alias tidak berlaku.

"Otomatis aturan BPH Migas gugur tidak berlaku lagi," tutupnya.

Sebelumnya, Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng mengungkapkan, pelarangan membeli BBM subsidi untuk kapal di atas 30 GT tidak akan membebani nelayan, karena kapal tersebut lebih banyak digunakan oleh industri penangkapan ikan atau pemodal besar.

"Jadi harus dibedakan yang namanya nelayan dengan industri penangkapan ikan," ucapnya.

Andy menegaskan pemilik kapal di atas 30 GT pasti bukanlah seorang nelayan, karena untuk harga kapal tersebut di atas Rp 2 miliar.

"Apakah di atas kapal 30 GT yang harganya di atas Rp 2 miliar itu milik nelayan? apakah nelayan punya modal di atas Rp 2 miliar. Kapal harga Rp 2 miliar kok masih membeli BBM subsidi," tegas Andy.

(rrd/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads