Plt Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Johanes Widjonarko mengatakan, masalah sepinya minat investor menggarap lapangan migas merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
"Ini sepenuhnya kewenangan Ditjen Migas, karena yang menawarkan dan menyiapkan semuanya itu mereka. Kalau kita melaksanakan untuk menandatangani kontrak saja (kontrak bagi hasil migas). Dalam diskusi kita menyampaikan rekomendasi pendapat wilayah mana saja yang bisa dibuka, yang bagus, prospeknya bagaimana dan sebagainya, tetapi kewenangnan sepenuhnya itu di Ditjen Migas," ungkap Widjonarko ditemui usai Penandatanganan Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil Wilayah Kerja Migas Konvensional Tahun 2014, di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan mengundang dan mereka akan submit WP&B, itu aturannya," katanya.
Jauh sebelumnya, Dirjen Migas Edy Hermantoro pernah mengatakan, dia tidak mengetahui kenapa blok minyak dan gas bumi (Migas) yang ditawarkan banyak yang tidak diminati investor.
"Saya nggak tahu, karena itu teknikal dan keputusan mereka (investor) untuk ambil atau nggak. Walaupun itu penawaran langsung, tapi mereka tetap bisa menolak," ungkap Edy ketika mengumumkan hasil lelang penawaran wilayah kerja migas Desember lalu.
Edy sendiri meyakini, wilayah kerja migas yang ditawarkan pemerintah adalah wilayah kerja yang memiliki potensi besar.
"Dari potensi (minyak dan gas bumi) sebetulnya sudah dimasukkan, sudah ada potensinya, nggak mungkin nggak. Tapi begitu masuk tender mereka punya hak untuk tidak ikut dan alasannya macam-macam, termasuk kepastian datanya, kepastian di dalam kerangka finance," ungkap Edy.
Bisa jadi minimnya minat investor ini adalah karena banyaknya perizinan yang harus dilewati. Berdasarkan data SKK Migas, untuk melakukan pengeboran minyak dan gas bumi di Indoensia juga tidaklah mudah, untuk awal ingin mengebor investor harus memenuhi 65 perizinan, mulai izin seismik, IMB, izin gangguan, izin alat berat, izin stasiun radio, izin line pipa dipinggir jalan dan banyak lagi.
Bahkan dari awal izin sampai produksi dan hingga selesai produksi, KKKS harus memenuhi sebanyak 270 izin baik dari pusat hingga pemerintah daerah.
(rrd/dnl)











































