Atas putusan tersebut pemerintah Indonesia tetap optimistis memenangi perkara tersebut. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengeluarkan pernyataan resminya terkait kasus ini. Berikut pernyataan tertulis Amir seperti dikutip detikFinance, Rabu (26/2/2014).
- Pada tanggal 24 Februari 2014 Tribunal International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) menerbitkan putusan (decisions) terkait yurisdiksi ICSID dalam memeriksa gugatan arbitrase gugatan arbitrase Churchill Mining PLC dan Planet Mining Pty Ltd terhadap Pemerintah Indonesia.
- Dalam putusan tersebut, Tribunal ICSID memutuskan bahwa ICSID memiliki kewenangan untuk memeriksa gugatan dimaksud berdasarkan interpretasi dari perjanjian Bilateral Investment Treaty (BIT) Indonesia masing-masing dengan Inggris dan Australia terait dengan klausul forum penyelesaian sengketa. Tribunal ICSID tidak sependapat dengan posisi Pemerintah Indonesia yang menyatakan bahwa meskipun dalam BIT penyelesaian sengketa dilimpahkan kepada forum ICSID, namun pelimpahan ini tidak bersifat otomatis, melainkan harus melalui tahapan persetujuan tertulis dari Pemerintah Indonesia. Sebaliknya, Tribunal ICSID cenderung menerima argumen Churchill Mining PLC dan Planet Mining Pty Ltd bahwa pelimpahan tersebut bersifat otomatis. Masing-masing pihak tentunya mengacu pada preseden (case laws) yang ada terkait dengan isu yurisdiksi.
- Putusan ini merupakan hasil sidang hearing on jurisdiction yang diselenggarakan di Singapura pada 13-14 Mei 2013. Persidangan tersebut merupakan persidangan awal untuk memeriksa apakah ICSID memiliki kewenangan terhadap gugatan arbitrase Churchill Mining PLC dan Planet Mining Pty Ltd terhadap Pemerintah Indonesia. Jadi pendek kata, putusan ini sebatas kewenangan memeriksa, bukan kalah menangnya terkait dengan pokok perkara. Dengan demikian, pokok perkara akan disidangkan pada persidangan mendatang.
- Putusan ini bukanlah sebuah kejutan bagi Pemerintah Indonesia, karena memang tahapan persidangan terkait penentuan yurisdiksi merupakan tahapan yang umumnya harus dilewati sebelum masuk kepada pokok perkara. Langkah dan pendekatan ini juga lazim dilakukan oleh negara-negara yang berstatus sebagai tergugat (respondent). Tentunya sebagai responden kita harus berupaya untuk memanfaatkan setiap tahapan dan kesempatan yang dimungkinkan oleh aturan dan prosedur di ICSID (rules and procedures), termasuk upaya untuk menghentikan laju perkara ke pemeriksaan pokok perkara (merit of the case) melalui challenge on jurisdiction.
- Sebagaimana diketahui, perjanjian BIT Indonesia dengan negara-negara lain termasuk dalam hal ini dengan Inggris dan Australia dirundingkan dan ditandatangani pada saat di mana Indonesia berada dalam posisi yang sangat membutuhkan investasi asing.
- Sehingga pengaturan di dalam BIT Indonesia dengan negara-negara lain cenderung memberikan ruang bagi investor untuk secara langsung dapat melimpahkan sengketa bahkan keluhan apapun ke ICSID.
- Namun demikian, kami tetap optimistis dan yakin bahwa Pemerintah Indonesia mempunyai peluang untuk berhasil di persidangan selanjutnya yang membahas pokok perkara (merit of the case).
- Pemerintah Indonesia mempunyai bukti-bukti yang cukup kuat bahwa tindakan Pemerintah Indonesia yang digugat oleh Churchill Mining PLC dan Planet Mining Pty Ltd tidak melanggar BIT Indonesia-Inggris dan BIT Indonesia-Australia, maupun Undang-Undang nasional Indonesia dan Hukum Internasional.
- Selanjutnya, optimisme kami sangat didukung fakta-fakta bahwa klaim investasi yang dilakukan oleh Churchill Mining PLC dan Planet Mining Pty Ltd tidak memenuhi dan bahkan melanggar peraturan perundang-undangan Indonesia.
- Perlu kami tegaskan, prinsip investasi asing yang sah adalah investasi yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional dari negara tuan rumah (host state). Pelanggaran terhadap hal tersebut tentunya dapat membatalkan investasi dan juga berpotensi untuk di proses secara pidana.
- Saat ini kami sedang mematangkan persiapan menghadapi sidang lanjutan antara lain memorial, bukti-bukti serta dokumen-dokumen untuk mendukung oral pleading yang akan disampaikan di persidangan.
- Sebelum kami akhiri, kami melihat sisi positif dari berlanjutnya sidang ke tahap pokok perkara yaitu persidangan akan dapat membuktikan, dengan merujuk dan mempertimbangkan argument dan bukti-bukti dari Pemerintah Indonesia, bahwa Indonesia melindungi investor asing, namun tentunya investor asing yang beritikad baik dan melakukan investasi dengan menghormati hukum yang berlaku di negara tuan rumah dalam hal ini Indonesia. Dengan demikian hal ini akan semakin meningkatkan kepercayaan calon-calon investor beritikad baik untuk berinvestasi di Indonesia (merit of the case).